Densus 88 Fokus Perangi Terorisme di Jagat Maya, Propaganda hingga E-Dagang Jadi Atensi Utama -->

Header Menu

Densus 88 Fokus Perangi Terorisme di Jagat Maya, Propaganda hingga E-Dagang Jadi Atensi Utama

Jurnalkitaplus
25/04/25




JURNALKITAPLUS - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memberikan perhatian utama pada masifnya penyebaran ideologi radikal dan kekerasan di dunia maya, termasuk pemanfaatan platform e-dagang untuk pendanaan terorisme. Hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja Teknis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (22/4/2025). Sejumlah strategi pencegahan dan penindakan pun tengah dirumuskan untuk membendung ancaman ini.

Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Inspektur Jenderal Sentot Prasetyo, dalam laporannya menyampaikan bahwa kompleksitas jaringan teror yang memanfaatkan ruang siber sebagai media utama menjadi tantangan besar. Meskipun Densus 88 telah memiliki strategi, rapat kerja teknis ini bertujuan untuk menajamkan langkah-langkah yang ada, termasuk investasi besar dalam teknologi intelijen, analisis big data, dan peningkatan kapasitas personel.

Sepanjang tahun 2024, penangkapan sejumlah teroris di berbagai daerah menunjukkan bagaimana media sosial menjadi sarana penyebaran ideologi radikal dan perencanaan aksi. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahkan mencatat adanya 180.954 konten bermuatan radikalisme, intoleransi, dan ekstremisme yang terafiliasi dengan berbagai jaringan teroris di berbagai platform media sosial. Instagram menjadi platform dengan temuan konten terbanyak, diikuti Facebook dan TikTok.

Lebih lanjut, Densus 88 mengungkapkan bahwa kelompok teror tidak hanya menggunakan media sosial untuk propaganda dan perekrutan, tetapi juga memanfaatkan platform pesan singkat terenkripsi untuk koordinasi dan pelatihan. Bahkan, platform e-commerce dan dompet digital kini menjadi celah untuk menyamarkan aliran dana terorisme. Kecerdasan buatan (AI) juga digunakan untuk memproduksi konten propaganda yang lebih canggih.

Untuk merespons ancaman ini, Densus 88 merancang sejumlah strategi, termasuk sinergitas lintas sektor dalam pencegahan dan penegakan hukum, penguatan organisasi, peningkatan pemahaman regulasi terkait penanganan tindak pidana terorisme, serta penyempurnaan struktur organisasi Densus 88 dengan membentuk unit-unit pencegahan di tingkat wilayah.

Selain itu, Densus 88 juga berupaya menanggulangi terorisme dari hulu dengan melakukan pemantauan daring, kontra-narasi di media sosial, serta menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti tokoh agama dan content creator. Program pendidikan dan literasi digital juga digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET).

Kerja sama dengan berbagai platform media sosial seperti Meta, Google, dan TikTok juga dilakukan untuk memblokir konten terorisme dan merespons cepat potensi ancaman. Aspek penindakan hukum juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 13A yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyebarkan ujaran kebencian atau hasutan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam rapat kerja teknis tersebut menekankan pentingnya fondasi keamanan yang kuat dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Beliau juga mengapresiasi langkah-langkah Densus 88 dalam menghadapi tantangan terorisme di era digital ini.

Fenomena terorisme siber di Indonesia bukanlah hal baru. Persebaran konten provokatif dan propaganda di dunia maya telah melahirkan individu-individu yang bergerak sendiri (lone wolf). Para ahli menilai, dalam menghadapi gelombang keempat terorisme yang ditandai dengan pemanfaatan siber, pemerintah tidak boleh hanya reaktif, tetapi juga harus aktif memerangi terorisme siber dengan memanfaatkan teknologi terkini seperti big data dan kecerdasan buatan, serta memperkuat aspek legal seperti yang diterapkan di Amerika Serikat melalui USA Patriot Act. (FG12)