![]() |
illustrasi |
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah dibahas di DPR RI dan membawa sejumlah perubahan terkait prosedur penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan. Salah satu poin yang disorot adalah aturan penggeledahan oleh penyidik, yang kini ditegaskan dalam Pasal 108 draf revisi KUHAP.
Dalam draf tersebut, penyidik dilarang melakukan penggeledahan di tiga lokasi: ruang sidang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; tempat ibadah saat berlangsungnya ibadah atau upacara keagamaan; serta ruang sidang pengadilan yang sedang berjalan.
Menariknya, larangan serupa sebenarnya sudah ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yakni dalam Pasal 35. Namun, peraturan lama hanya melarang penyidik memasuki lokasi tersebut, tanpa menyebutkan secara spesifik soal penggeledahan. Revisi ini mempertegas batasan dan memperjelas prosedur hukum terkait penggeledahan dalam kasus-kasus pidana.
Meski terlihat sebagai penyempurnaan, revisi ini juga memunculkan pertanyaan: apakah perubahan ini sekadar memperjelas aturan lama atau justru berpotensi membatasi wewenang penyidik dalam mengusut perkara? DPR masih terus membahas revisi KUHAP ini, dan publik tentu perlu mencermati bagaimana aturan ini akan berdampak pada sistem penegakan hukum di Indonesia. (FG12)