![]() |
Pengurus PGRI berdiskusi bersama Kabid Keuangan BPKD Kota Sukabumi didampingi staff PAIS Kemenag Kota Sukabumi |
JKP Kota Sukabumi, Keresahan GPAI Kota Sukabumi sedikit terobati, Setelah Pengurus PGRI Kota Sukabumi sekaligus Pengurus Assosiasi Guru Pendidikan Agama Islam ( AGPAI) Kota Sukabumi Nanan Surahman berdiskusi bersama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) sekaligus Ketua Perencanaan Keuangan Kemenag Kota Sukabumi. Dilanjutkan bersama Staff Kasi PAIS Kemenag Kota Sukabumi jemput Bola mengantarkan Surat Pemberitahuan dari Kemenag ke ( Badan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah) BPKD Kota Sukabumi, Rabu, 26/3/2025.
Nanan Surahman Ketika diwawancarai Wartawan JKP mengatakan, "Alhamdulillah kami di sambut baik oleh Pak Kabid Iqbal bagian kebendaharaan. Kami disamping menyampaikan Surat pemberitahuan dari Kemenag Kota Sukabumi yang diperkuat oleh oleh Surat Tanggapan dari Kementerian Keuangan RI nomor: S-20/PK/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang berisikan Tanggapan atas Pembayaran Tambahan penghasilan Gaji-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK Guru PAI pada Sekolah tahun 2024, Kami melakukan diskusi bersama Pak Kabid, menurut nya ia baru tahu Tentang Surat ini. Pak Kabid akan membahas hal ini dengan pimpinannya seusai lebaran. Mudah-mudahan ada kabar baik secepatnya untuk teman-teman GPAI.
Keresan GPAI Bermuda Ketika mereka membaca PP 11 tahun 2025 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, termasuk TNI dan POLRI.
Dan Surat Edaran ( SE) Nomor 14 Sekjen Kemenag RI. Yang isinya GPAI yang diangkat Kemendikbud dan diserifikasi oleh Kemenag, sesuai PP 11 tahun 2025 Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) ke 13 dibayarkan nya oleh oleh Pemda. mengajar di Sekolah Negeri yang diangkat oleh Kemendikbud dan diserifikasi oleh Kemenag,
Keresahan itu dipicu oleh SE Sekjen Kemenag RI nomor 14 tahun 2025. Seakan-akan GPAI dianak Tirikan, TPGnya di bayar oleh Kemenag Ketika THR dari TPG dilempar ke Pemda.
Dengan tidak akan cair Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) ke 13. Menurut Menteri Agama dalam video nya mengatakan "Ada aturan Kementerian Keuangan yang mengatakan" siapa yang mengangkat, maka itulah yang memberikan bonus,THR dan TPG 13, Kami tidak memiliki nomenklatur dan nilainya tidak sedikit". menurut nya.
Tokoh pemerhati Pendidikan Kota Sukabumi berharap kepada Pemerintah baik pusat maupun Daerah agar selalu membuat kebijakan yang tidak menyulitkan semua pihak dan agar tidak ada kelompok yang dirugikan oleh kebijakan itu, pungkasnya. ( NS -15)