Serangkaian teror yang menimpa kantor redaksi Tempo di Jakarta Pusat dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan jurnalis dan masyarakat luas. Mulai pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga, hingga paket berisi bangkai tikus yang dipenggal kepalanya, teror ini jelas merupakan upaya untuk mengintimidasi dan membungkam suara kritis media.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Teror ini bukan sekadar serangan terhadap individu atau institusi media, tetapi juga serangan terhadap pilar demokrasi, yaitu kebebasan pers. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Upaya untuk menghalangi atau menakut-nakuti jurnalis dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran serius terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Perspektif Aturan dan Kode Etik Jurnalistik
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis. Selain itu, jurnalis juga terikat oleh Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan pentingnya profesionalisme, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Teror terhadap jurnalisme jelas melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalisme dan hukum yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media dan proses demokrasi.
Pentingnya Perlindungan bagi Jurnalis
Kasus teror terhadap Tempo ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bebas dari intimidasi.
Solidaritas dan Dukungan
Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan serangkaian teror yang menimpa kantor redaksi Tempo. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang secara jelas mengatur perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Mustafa Layong menekankan pentingnya penegakan hak pers untuk memberitakan secara merdeka, guna memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Sementara itu LBH Pers mengecam keras tindakan teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas serta menangkap para pelaku. Lambannya pengusutan kasus ini, menurut LBH Pers, mengindikasikan adanya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Hal ini mengancam kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Irfan Kamil, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, mengecam keras pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi keji yang mengancam keselamatan individu dan kebebasan pers. Irfan menegaskan bahwa aksi teror tersebut adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis, serta menekankan hak jurnalis untuk bekerja tanpa ancaman. Senada dengan itu, Konsorsium Jurnalisme Aman, yang terdiri dari Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN, menilai insiden ini sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi, mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan nyata terhadap jurnalis dan menindak tegas para pelaku.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Laporan ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka
Berbeda dengan pernyataan Erick Tanjung, Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, justru memberikan pernyataan kontroversial dengan menyarankan agar kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo dimasak, mengacu pada respons Cica di media sosial X yang dianggapnya sebagai lelucon dan mengindikasikan bahwa korban tidak merasa terancam. Hasan mempertanyakan apakah pengiriman kepala babi tersebut benar-benar ancaman atau hanya lelucon, karena menurutnya korban menanggapinya dengan bercanda. Pernyataan Hasan ini memicu kecaman luas di media sosial dan dari beberapa tokoh, yang menilai bahwa sikap pemerintah kurang serius dalam menangani intimidasi terhadap pers dan mengabaikan potensi ancaman yang terkandung dalam tindakan tersebut.
Pengusutan Oleh Polisi
Aparat kepolisian, yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, telah bergerak cepat dalam menanggapi serangkaian teror yang menimpa kantor redaksi Tempo. Tindakan awal yang dilakukan meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengarah pada pelaku. Selain itu, penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga menjadi fokus utama dalam upaya identifikasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung telah menginstruksikan Kabareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus yang menggemparkan ini.
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolri saat safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sabtu, 22 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari Antara. (FG12)