Pantauan wartawan JKP Kota Sukabumi, Minggu (23/3/2025): Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Kota Sukabumi yang mengajar di sekolah negeri dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tiap bulan dari Kemenag merasa resah. Kekhawatiran ini muncul karena Tunjangan Hari Raya (THR) dari TPG ke-13 tahun 2025 dikhawatirkan tidak akan cair, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 dari Sekjen Kemenag RI, yang diperkuat oleh pernyataan Menteri Agama dalam sebuah video, disebutkan bahwa "Dalam Peraturan Menteri Keuangan, siapa yang mengangkat, maka itu yang memberikan tunjangan." Dengan demikian, Kemenag bukan tidak ingin memberikan THR, tetapi terhambat oleh regulasi.
Dalam SE tersebut, dikhawatirkan bahwa jika guru yang mendapatkan TPG ke-13 dari Dinas Pendidikan tetap menerima tunjangan, sementara GPAI yang diangkat oleh Kemendikbud tidak mendapatkannya, maka ini akan menjadi masalah besar. Potensi untuk tidak menerima THR sangat besar, mengingat pada tahun 2024 lalu, TPG ke-14 diberikan kepada guru dengan SK Kemenag, sedangkan GPAI yang mengajar di sekolah negeri tidak mendapatkannya.
Seorang pemerhati pendidikan di Kota Sukabumi menuturkan, "Kemenag Kota Sukabumi sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi pada Jumat (21/3/2025). Sekarang kita tinggal melihat bagaimana kelanjutannya," ujarnya tegas.
Para guru PAI di Kota Sukabumi berharap agar pemerintah daerah memahami Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga mereka tidak dianaktirikan. Jika guru kelas dan guru mata pelajaran lain mendapatkan TPG ke-13, maka guru PAI pun seharusnya mendapatkan hak yang sama.
(NS-15)