![]() |
Foto
Masjid Aljabbar ; UIN Bandung |
Isu biaya pembangunan Masjid Raya Al Jabbar tengah ramai diperbincangkan. Bermula dari postingan di akun YouTube Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi. Di akun YouTube politikus Gerindra yang akrab disapa KDM alias Kang Dedi Mulyadi itu terungkap bahwa Pemprov Jabar berutang Rp 3,4 triliun pada 2021 terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam dialog KDM itu, dana Rp 3,4 triliun itu salah satunya digunakan untuk merampungkan Masjid Al Jabbar. Jadi bukan semua dana itu untuk Masjid Al Jabbar.
Kenapa Pembangunan Masjid Al Jabbar Dapat Dana PEN?
Terkait urusan utang PEN untuk Masjid Al Jabbar itu, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Jawa Barat Mohamad Romli, mengatakan bahwa dana dari PEN itu digunakan buat merampungkan pembangunan masjid Al Jabbar.
Sebab pembangunan mesjid raya itu sendiri telah dimulai sejak tahun 2017 lalu, ketika Ahmad Heryawan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pembangunannya berlanjut di era Ridwan Kamil, dan selesai pada 30 Desember 2022.
![]() |
Foto Ahmad Heryawan ; Viva |
Menurut Romli, total pembangunan Masjid Al Jabbar itu sendiri mencapai menyerap dana sekitar Rp 1 triliun. Dana menggunakan APBD, dan untuk merampungkan dialokasikan dari PEN.
Namun Romli tak tahu berapa dana yang dialokasikan dari PEN untuk Al Jabbar. “Kisaran yang digunakan untuk pembangunan mesjid Al Jabbar itu, totalnya Rp 1 triliun. Jadi sebelumnya sudah ada dari APBD lalu dilanjutkan dari PEN itu,” katanya saat dihubungi Jumat (31/1). “Hanya yang dialokasikannya berapa saya kurang paham,” lanjutnya.
![]() |
Foto Dedi Mulyadi ; Akbar Faizal Uncencored : Youtube |
Lebih lanjut Romli menjelaskan, pada tahun 2021 itu pemerintah pusat memiliki program PEN yang utamanya guna memulihkan ekonomi pascacovid 19. Dana tersebut juga menurutnya dapat digunakan untuk membiayai program-program strategis daerah, seperti pembangunan infrastruktur.
“Karena pascacovid itu pembangunan Al-Jabbar sudah berjalan. Sehingga salah satu bagian alokasinya itu buat Al Jabbar. Karena waktu itu, dianggap mungkin proyek strategis waktu itu,” tuturnya.
Ridwan Kamil dan Korupsi Pembangunan Masjid Al Jabbar
Dibalik megahnya Masjid Al Jabbar Bandung yang beralamat di Jalan Cimencrang Gedebage Kota Bandung terdapat berbagai permasalahan, yakni salah satunya mengenai dugaan korupsi dalam proyek tersebut, bahkan hal tersebut sempat dilaporkan ke Kejagung beberapa waktu yang lalu oleh pegiat anti korupsi.
Ridwan Kamil sempat dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang di proyek Masjid Al Jabbar. BAC merupakan kelompok diskusi yang memiliki perhatian pada isu pemberantasan korupsi di Indonesia, melakukan pelaporan pada hari Senin 4 September 2023 silam dan diterima oleh PTSP Kejagung di Jakarta. Seperti dilansir dari situs sergap.co.id, Senin (19/8/2024).
Laporan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan melalui platform LAPOR pada tanggal 18 Agustus tahun 2023 silam. Dalam laporannya pihak BAC menyatakan jika Ridwan Kamil patut diduga telat terlibat mengatur pemenang di salah satu pekerjaan pembangunan di Masjid Al Jabbar.
Pekerjaan tersebut adalah Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan di tahun anggaran 2022. Pekerjaan ini ditawarkan dengan nilai Rp. 20 miliar, namun nilai kontrak akhirnya disepakati sebesar Rp. 14,5 milyar.
Awalnya pekerjaan ini ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Namun setelah proses lelang mengalami kegagalan sebanyak dua kali, dilakukan penunjukkan langsung kepada PT Sembilan Matahari (PT SM). Penunjukkan langsung PT SM dinilai oleh BAC penuh dengan kejanggalan, karena perusahaan ini sebelumnya tidak lolos di proses lelang terbuka.
Belakangan berbagai kejanggalan lain terbuka. Salah satunya terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit tahun 2023. Laporan tersebut menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk pekerjaan pembuatan konten ini.
Lebih lanjut, laporan juga menyebutkan adanya kelebihan bayar kepada PT SM sebesar Rp. 1,36 milyar. Belakangan PT SM mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Pemprov, namun BAC menganggap hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.
Praktek tersebut dianggap telah melanggar berbagai regulasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, diantaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
“BAC menduga pengaturan pemenang lelang ini tidak terlepas dari peran pihak Pemprov. Ada dugaan kuat Gubernur Ridwan Kamil turut terlibat karena kami menemukan fakta jika CEO dari PT Sembilan Matahari yaitu Sdr. Adi Panuntun memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat”, tegas D Haryadi koordinator BAC.
Lebih lanjut D Haryadi menyatakan kedekatan antara Ridwan Kamil dan Adi Panuntun terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, CEO PT Sembilan Matahari adalah ketua BCCF saat ini, sebuah organisasi yang didirikan dan pernah dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat.
Kedua, fakta CEO PT Sembilan Matahari pernah terlibat untuk mengkampanyekan gubernur terpilih sebagai kandidat calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.
Lebih lanjut, BAC menyatakan jika dugaan pengaturan pemenang juga terlihat dari upaya dari pihak pemerintah untuk menghilangkan jejak PT Sembilan Matahari di kasus ini. Pihak Pemprov Jabar (melalui Dinas Informasi dan Komunikasi) melalui berbagai pemberitaan di media massa menyatakan jika PT SM yang muncul di laporan BPK bukanlah PT Sembilan Matahari namun sebuah perusahaan lain yang inisialnya mirip.
Namun penelurusan BAC terhadap informasi proses lelang dari LPSE, menemukan jika perusahaan yang disebut oleh Pemprov tersebut tidak pernah terlibat dalam semua pekerjaan di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.
Setelah melakukan pelaporan, pihak BAC berharap Kejagung dapat melakukan pengusutan lebih lanjut dan menyeluruh terhadap proses pembangunan Masjid Al Jabbar.
Proses pengusutan sebaiknya fokus pada pelanggaran hukum dalam proses pekerjaan pembuatan konten secara khusus, maupun seluruh proses pembangunan Al Jabbar secara umum.
“Lebih penting lagi, pihak Kejagung perlu menelusuri aliran dana berupa suap yang mengalir pada Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Tim Sukses Gubernur dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” tegas D Haryadi.
Mega Proyek Mempercantik Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Diduga Diwarnai Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek mempercantik Masjid Agung Al Jabbar Jawa Barat (MAJB) atau pembuatan konten masjid, mentok di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Nilai proyek lumayan menggiurkan Rp Rp 15.059.969.400,00. Sementara anggaran keseluruhan Rp 402.028.788.785 masuk dalam Belanja Barang dan Jasa di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar tahun anggaran 2022.
Dikutip dari RBindepth, anggaran terealisasi sebesar Rp 305.878.047.243 atau 76,08 persen. Dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pelelangan hingga pelaksanaan proyek ini, tercium penggiat melawan korupsi, Ait M Sumarna, yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Jabar.
Meski temuan perbuatan melawan hukum mega proyek itu, sudah jelas, namun Kejati yang dianggap mampu membongkar kasus ini belum juga memperlihatkan taringnya. “Kejati belum melakukan penyidikan,” ujar Kang Ait, sapaan akrabnya Senin(26/02/2024).
Tim RBindepth juga pernah mempertanyakan proyek ini kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar, Ir Bambang Tirtoyuliono MM, sebelum diangkat menjadi Pj Walikota Bandung.
Namun surat tersebut masih mengendap di Bina Marga. Penjelasan soal proyek wah ini setali tiga uang dengan Kejati. Suara Bambang sebagai orang nomor satu di dinas itu, yang seharusnya bisa menjelaskan sederet tanda tanya dalam proses proyek tersebut, namun tak kunjung terdengar sampai saat ini.
Ait membeberkan, belanja barang dan jasa tersebut, diantaranya direalisasikan untuk pekerjaan pembuatan konten MRJB sebesar Rp 15.059.969.400,00. Lingkup pekerjaan utama, yaitu pembuatan panel poster, multimedia dan materi peraga yang berada di area ma’rodh (museum, red) MRJB.
Sementara pengadaan dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan staf pada Bidang Jasa Konstruksi dengan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda. Proses pengadaan dilakukan dengan tender umum secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menggunakan metode pascakualifikasi, sistem gugur dan harga terendah.
Sesuai data, diketahui, lelang pertama pembuatan konten MRJB pada 21 Desember 2021 dengan kode tender-78157014. Kode ini menggunakan metode pascakualifikasi satu file harga terendah dan sistem gugur dengan peserta tender sebanyak 41 peserta.
Hasilnya yang lolos dengan harga terendah, yaitu PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp 14.422.360.053,15. Sementara urutan kedua PT Sembilan Matahari dengan harga penawaran Rp 15.491.600.000,12.
Selanjutnya lelang kedua 1 April 2022 dengan peserta tender sebanyak 55 peserta dengan kode tender 79267014, yaitu PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp 14.422.360.053,15. Urutan kedua PT Sembilan Matahari dengan harga penawaran Rp 15.491.600.000,12 dinyatakan gagal, karena tidak lulus evaluasi penawaran harga.
Tak Penuhi Syarat
PPK kemudian melakukan penunjukan langsung kepada salah satu peserta yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada tender kedua, yaitu PT Sembilan Matahari untuk melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Konten MRJB berdasarkan kontrak nomor SPK.01/PUR.08.01/PPK-08.01/PPK-1/P4BG.KONTEN/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan nilai Rp 15.059.969.400,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 155 hari kalender terhitung mulai 26 Juli hingga 28 Desember 2022.
Kontrak tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan. Yaitu addendum pertama tanggal 28 Juli 2022 dengan perubahan, antara lain mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 155 hari menjadi 156 hari.
Sementara addendum kedua tanggal 23 Desember 2022 dengan perubahan antara lain mengenai nilai kontrak yang semula Rp 15.059.969.400 menjadi Rp 14.574.771.344. PT SM telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor BASTHP/PUR.01.04.01/PPK-1/P4BG/2022 tanggal 28 Desember 2022.
Tidak hanya itu. Ait menegaskan, ketidakpahaman PPK untuk pembuatan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pihak ketiga ini tidak sesuai dengan ketentuan PPK yang memiliki tugas dan kewenangan. Bahkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“KAK dan spesifikasi merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang didalamnya antara lain memuat latar belakang, lokasi, sumber pendanaan, standar teknis dan tahapan pelaksanaan, kriteria output dan seterusnya. PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan KAK dan spesifikasi,” paparnya.
Disamping KAK dan spesifikasi, lanjut dia, PPK juga berkewajiban menyusun dan menetapkan HPS. HPS merupakan alat untuk menilai kewajaran harga penawaran yang sangat diperlukan dalam menyeleksi calon penyedia. Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Sedangkan rincian HPS bersifat rahasia.
Dijelaskan, terkait penyusunan HPS, PPK dan analisi dokumen-dokumen pendukung penyusunan HPS diketahui oleh Pihak Ketiga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada kejelasan batas tanggungjawabnya. Sebab, diketahui PPK tidak memiliki kompetensi memadai untuk menyusun dokumen teknis dan HPS pekerjaan konten MRJB pada 2021. TIM
![]() |
Gambar : Ngopibareng.id |
Dugaan Korupsi Proyek Masjid Al-Jabbar Jawa Barat Terkuak: Aktivis Desak KPK Turun Tangan
Sebuah dugaan korupsi mengguncang Jawa Barat setelah sejumlah aktivis penggiat anti korupsi dari Pergerakan Aktivis Anti Korupsi mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid Al-Jabbar senilai Rp 1,2 triliun. Koordinator Aktivis, Agus Satria, telah melaporkan kasus ini kepada KPK, menuduh bahwa pelaksanaan proyek tersebut penuh dengan indikasi KKN.
Agus Satria secara tegas menyatakan bahwa hasil penelusurannya menunjukkan proyek Masjid Al-Jabbar diduga kuat merugikan negara sebesar puluhan miliar karena kelebihan bayar kepada salah satu kontraktor. Fakta ini diperkuat oleh laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan hasil investigasi yang dilakukan oleh aktivis tersebut.
Menghadapi bantahan dari Ridwan Kamil, Agus Satria menyoroti pernyataan kontroversial tersebut, menyatakan bahwa informasi kelebihan bayar didasarkan pada data LHP BPK RI. Aktivis ini menegaskan perlunya KPK turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan transparansi.
Diduga Proyek di Giring Ke Salah Satu Peserta TenderBerdasarkan penelusuran melalui LPSE, Agus Satria juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses tender atau lelang Masjid Al-Jabbar, di mana satu perusahaan disebut memenangkan tender tanpa melalui proses tender reguler, melainkan melalui penunjukkan langsung. Bahkan, ada perusahaan yang mendapatkan tender melalui penunjukkan langsung lebih dari satu kali, menunjukkan adanya praktik nepotisme dan korupsi.
Dugaan ini semakin pelik dengan temuan bahwa anggaran pembuatan konten Masjid Al-Jabbar mencapai Rp 20 miliar, suatu nilai yang dianggap tidak rasional dan patut dipertanyakan. Aktivis mendesak KPK untuk segera membongkar dugaan korupsi ini agar seluruh masyarakat Jawa Barat dapat mengetahui kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban yang sesuai.
Degradasi Fungsi Masjid
Fungsi masjid yang semestinya menjadi tempat ibadah yang memberikan manfaat bagi semesta alam dan lingkungannya kini berfungsi sebagaimana layaknya candi saja yang merupakan bangunan ikonik dengan kemegahan dari dana pembangunan yang tidak jelas. Sementara taraf kehidupan masyarakat tidak mendapatkan keberkahan dari bangunan yang merupakan ambisi penguasa yang lebih mementingkan casing.
Berbagai pemberitaan dan aduan dari masyarakat mulai dari maraknya pungli, pelayanan pengurus masjid sehingga menurunkan pamor masjid. Masjid yang mewah ini sebagaimana kebanyakan masjid di Indonesia saat waktunya sholat tidak dipenuhi para jamaah sholat.
Masjid hanya sebagai sarana wisata saja, dilihat-lihat saja, dikagumi saja, setelah itu hilang tanpa karana. Kemegahan pembangunan masjid hingga pada taraf dihias sedemikian rupa yang membuat takjub setiap mata yang memandang. Namun, perlahan tapi pasti peran dan fungsi masjid nantinya akan mengalami pergeseran dari sebagai tempat ibadah justru menjadi wahana rekreasi saja.
Parahnya lagi, kemegahan bangunan masjid itu tidak berbanding lurus dengan banyaknya jamaah yang hadir untuk melaksanakan sholat berjamaah.
Upaya memakmurkan masjid hanya sebatas kegiatan yang sifatnya insidental saja. Misalnya ketika peringatan hari-hari besar Islam. Dalam situasi ini masjid terlihat sangat ramai, Namun, selebihnya jika kegiatan itu telah selesai, masjid kembali sepi, menjadi sarang jin lagi.
Berdasarkan sabda Nabi SAW, fenomena bermegah-megahan membangun masjid ini merupakan salat satu tanda-tanda kiamat. Rasulullah SAW menerangkan perihal berlomba-lomba membangun masjid dengan melalaikan tujuan didirikannya yakni memakmurkannya, yaitu mensejahteraakan masyarakat, ini merupakan salah satu tanda-tanda kiamat.
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga manusia bermegah-megahan dalam membangun masjid,” (HR Abu Dawud).
Apa sebab bermegah-megahan merupakan tanda-tanda kiamat. Karena Kondisi bermegah-megahan dan memperindah dalam membangun masjid ini sama seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani yang memperindah rumah ibadah mereka sebagaimana termaktub dalam hadits berikut,
لتُزَخْرِفُنَّها كما زَخْرَفَت اليهود والنصارى
"Kelak kalian benar-benar akan memperindah masjid sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani memperindah (rumah ibadah mereka)." (HR Bukhari)
Dalam Al-qur’an surah at-Taubah [9] ayat 107 :
وَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًاۢ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ مِنْ قَبْلُ ۗوَلَيَحْلِفُنَّ اِنْ اَرَدْنَآ اِلَّا الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya)”
MF
Sumber :
Jabartrust, Bandung 15 Des 2023
koran satu, 19 Agustus 2024
pelita jabar 26 Februari 2024
Kumparan NEWS 31 januari 2025
Tafsirquran.id 16 November 2020