Jakarta – Rencana pelantikan kepala daerah yang seharusnya digelar pada 6 Februari 2025 resmi ditunda. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara sengketa Pilkada yang tengah dibahas Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi II DPR pun mempertanyakan langkah Kemendagri yang membatalkan jadwal pelantikan tanpa konsultasi lebih lanjut. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa keputusan ini mengubah skema yang telah disepakati sebelumnya. "Kami masih mempertanyakan dasar keputusan ini dan akan membahasnya dalam rapat Senin (3/2)," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan akan digeser ke antara 18-20 Februari 2025. "Jika pelantikan kepala daerah yang tidak beperkara di MK digabung dengan yang telah mendapatkan putusan dismissal, maka lebih banyak kepala daerah yang bisa dilantik serentak," jelasnya.
Penundaan ini dilakukan setelah pemerintah menerima informasi bahwa sidang dismissal MK akan berlangsung lebih cepat, yakni pada 4-5 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, keputusan ini diambil agar lebih banyak kepala daerah bisa dilantik dalam waktu bersamaan
.
Di sisi lain, DPR ingin memastikan keputusan ini tetap dalam koridor etika politik. “Keputusan awal soal pelantikan sudah dibahas di Komisi II, jadi secara etis perlu ada diskusi ulang jika ada perubahan,” ujar Rifqinizamy.
Jika rencana ini disepakati, maka Presiden Prabowo Subianto akan mencetak sejarah dengan menjadi presiden pertama yang melantik seluruh kepala daerah secara langsung. Rencananya pada Sein (3/2) akan digelar Rapat DPR dengan Kemendagri membahas penentuan skema dan jadwal final pelantikan. (FG12)