Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Dua Tersangka Baru, Total Kerugian Rp 193,7 Triliun -->

Header Menu

Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Dua Tersangka Baru, Total Kerugian Rp 193,7 Triliun

Jurnalkitaplus
27/02/25



Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023. Dengan penambahan ini, total tersangka yang terjerat kasus ini mencapai sembilan orang.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025), mengumumkan bahwa Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.


Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi BBM.


Sebelumnya, tujuh tersangka lain telah ditetapkan, terdiri dari empat pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM dengan mencampur RON 88 dan RON 92 untuk dijual sebagai RON 92, serta melakukan impor minyak dengan metode penunjukan langsung yang merugikan negara.


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi terbesar di sektor energi ini. (FG12)