Jurnalkitaplus Kabupaten Sukabumi: Tokoh masyarakat Desa Damaraja berinisial ( ES ) menyampaikan unek-uneknya kepada awak media JKP Minggu 9/2/2025 via what's app.
Menurutnya kasus dugaan tindak Penipuan, Penggelapan dan Penjualan Aset Negara yang dilakukan Kades Damaraja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi sudah mulai diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi Jum'at 7/2/2025 lalu dan akan dilanjutkan pada Selasa 11/2/2025 lusa.
" Semoga petugas Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam mengemban amanah , menangani kasus ini tidak mengecewakan khususnya harapan warga masyarakat Desa Damaraja, warga Kabupaten Sukabumi pada umumnya", menurut nya.
" Kecurigaan masyarakat atas dugaan tindak pindana yang dilakukan Kades Kami sebenarnya sudah sejak lama. Kecurigaan itu diperkuat dari hasil temuan monev Tim Kecamatan yang dipimpin oleh Pak Camat Warung Kiara Pak Ali Murtado dan Pak Kasi Binwas Muis Aziz, pada hari Jum'at 10 January 2025. Beberapa temuan yang mencurigakan tersebut adalah :
1. Penjualan 19 ekor domba yang merupakan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa,
2. Penjualan 4 unit mesin jahit, 1 unit mesin bordir, 3 unit mesin obras, 1 unit mesin lobang kancing bantuan dari Disnaker Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022 dan
3. Dugaan penggelapan dana pajak 2024 yang dikumpulkan oleh para Kadus Desa Damaraja.
4. Tidak adanya Laporan pertanggungjawaban semua Kegiatan belum yang terselenggara.
Kan ini aneh, emangnya Desa Damaraja milik nenek moyangnya. Ini Negara bung, sekecil apapun uang masyarakat atau uang Negara harus dipertangjawabkan", tegasnya (NS15)