Pelantikan Kepala Daerah: Antara Kepatuhan dan Kontroversi -->

Header Menu

Pelantikan Kepala Daerah: Antara Kepatuhan dan Kontroversi

Jurnalkitaplus
30/01/25


Jakarta – Polemik seputar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 semakin memanas. Pemerintah telah menerima usulan pelantikan bagi 296 kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan jadwal pelantikan tahap awal pada 6 Februari 2025. Keputusan ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk partai politik dalam rapat Komisi II DPR pada 22 Januari 2025. Bahkan, DPR meminta Presiden Prabowo Subianto merevisi Perpres No 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Namun, seperti dilansir dari harian Kompas, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelantikan bertahap ini tidak melanggar aturan. Ia merujuk pada berbagai regulasi, seperti UU Pilkada dan Peraturan Presiden, yang masih berlaku secara hukum. Menurutnya, tidak ada putusan MK yang secara eksplisit membatalkan aturan tersebut.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara, seperti Feri Amsari dari Universitas Andalas, menilai bahwa pelantikan bertahap bisa dianggap tidak sah karena bertentangan dengan putusan MK. Dalam putusan MK No 46/PUU-XXII/2024, ditegaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak setelah seluruh sengketa pilkada diselesaikan.

Kritik juga datang dari Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang menilai pemerintah dan DPR terlalu terburu-buru dalam menetapkan pelantikan bertahap. Ia menegaskan bahwa sesuai keputusan MK, seharusnya pelantikan dilakukan serentak setelah seluruh sengketa tuntas. Meski demikian, ia menyatakan tetap akan menjalankan pemerintahan sampai bupati terpilih dilantik.

Di tengah perdebatan ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa pelantikan serentak tidak mungkin dilakukan mengingat proses sengketa pilkada di MK masih berlangsung hingga Maret 2025. Jika menunggu seluruh sengketa selesai, pelantikan baru bisa dilakukan pada April, belum termasuk daerah yang harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

Meski banyak pihak menilai keputusan ini menabrak putusan MK, pemerintah tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tampaknya akan berlangsung bertahap, meski masih menyisakan polemik hukum dan politik yang belum tuntas. (FG12)