Jurnalkitaplus: Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Kades Damaraja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Dari hasil temuan monev Tim Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Warung Kiara Ali Murtado dan Kasi Binwas Muis Aziz, pada hari Jum'at 10 January 2025. diantaranya ditemukan;
1. Penjualan 19 ekor domba yang merupakan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa,
2. Penjualan 4 unit mesin jahit, 1 unit mesin bordir, 3 unit mesin obras, 1 unit mesin lobang kancing bantuan dari Disnaker Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022 dan
3. Semua Kegiatan belum Ada LPJ
Hasil temuan dilapangan terjadi
1. Dugaan Penipuan kepada kedua pengusaha yang nilainya ratusan juta rupiah.
2. Dugaan Penggelapan Uang PBB tahun 2024 yang dikumpulkan para Kadus kemudian disetorkan ke Ade Suparman selaku Kepala Desa Damaraja.
Awak media Jurnalkitaplus( JKP) menanyakan kepada Egi selaku Ketua BPD Desa Damaraja, pada hari Rabu, 29/1/2025 via Whats app, Bagaimana tindaklanjut laporan kasus tersebut, menurutnya
"Laporan ke Bupati sudah dilakukan seminggu yg lalu. untuk Inspektorat juga sudah sebagai delegasi bupati nantinya. untuk kepolisian biasanya setelah pemeriksaan inspektorat, dan ada info tapi belum pasti karena belum konfirmasi bahwa pengusaha sudah melaporkan ke polisi, namun belum dikonfirmasi lagi," tegas Egi.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Damaraja menunggu tindakan Marwan Hamami selaku Bupati Sukabumi Jawa Barat dan Aparat penegak hukum atas dugaan kasus ini yang telah menyengsarakan warga Desa Damaraja. Tokoh masyarakat Damaraja juga telah membuat pernyataan tidak percaya dan menuntut agar Kades Damaraja segera mundur dari jabatan Kepala Desa. ( NS-15)