Kabupaten Sukabumi, JKP. Wartawan JKP Rabu, 22/01/2025 mendapatkan laporan sekaligus bukti-bukti terkait dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Kades Damaraja, mulai dari penggelapan Dana Pajak 2024 yang dikumpulkan para Kadus, Penjualan 19 ekor domba yang merupakan Aset Desa yang berasal dari Dana Desa, penjualan 4 unit mesin jahit, 1 unit mesin bordir, 3 unit mesin obras, 1 unit mesin lobang kancing bantuan dari Disnaker Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022. Diduga juga Kades melakukan penipuan kepada kedua pengusaha yang nilainya ratusan juta rupiah.
Wartawan JKP mengkompirmasi kepada bpk Egi selaku Ketua BPD Desa Damaraja, Ia membenarkan kasus dugaan tersebut.
"Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada Kades Damaraja Ade Suparman beberapa waktu lalu, dan beberapa kali telah mengirim Surat panggilan untuk menghadap. Kami mendapatkan kesulitan Karena Kades Damaraja dan dalam 2 Bulan terakhir Kades jarang masuk kantor, " tuturnya.
" Terkait 19 domba yang dijual sebenarnya kami tidak tahu hal itu, Karena di kandang selalu ada domba, ternyata itu domba milik warga, Kami tahu setelah dilakukan monev oleh Team monev Kecamatan Warungkiara. Terkait mesin jahit,mesin bordir,obras Kami Masih melakukan penelusuran sampai saat ini. Dua pengusaha yang dirugikan memang benar adanya, Kades melakukan hal itu dengan modus, dia menggunakan Dana pinjaman dari pengusaha untuk membangun infrastructure setelah dana Cair ternyata Dana itu dia pakai untuk untuk kepentingan pribadi,"tambahnya.
Ketika ditanya Wartawan JKP langkah apa yang akan BPD lakukan atas dugaan kasus itu. Egi menjelaskan sudah melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak Kecamatan Warungkiara, kepada bpk Bupati. Laporan kepada kejaksaan kabupaten Sukabumi sudah dilakukan oleh Pengusaha, tegasnya. Laporan kepada kepihak Kepolisian Akan segera dilakukan. Tegas Egi.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Damaraja membuat pernyataan tidak percaya lagi dan menuntut agar Kades Damaraja mundur dari jabatan. ( NS-15)