Rencana Denda Damai Koruptor Resmi Dibatalkan -->

Header Menu

Rencana Denda Damai Koruptor Resmi Dibatalkan

Jurnalkitaplus
Sabtu, 28 Desember 2024


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan wacana denda damai bagi koruptor dihentikan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2024), Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dilanjutkan. Jika nantinya ada kebijakan pengampunan, keputusan final akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.  


"Kami fokus pada penyusunan rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi. Untuk denda damai, sudah selesai di sini," ujar Supratman yang didampingi Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej.  


Sebelumnya, gagasan denda damai bagi koruptor mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk akademisi hukum, aktivis anti-korupsi, dan sejumlah peneliti. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, hingga Guru Besar Hukum UII, Mahfud MD, menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.  


Sorotan juga mengarah pada dasar hukum wacana tersebut. Pemerintah ingin menggunakan Undang-Undang Kejaksaan sebagai landasan, padahal UU tersebut hanya mencakup tindak pidana ekonomi yang merugikan negara. Pasal 35 Ayat (1) Huruf k UU Kejaksaan juga membatasi penerapan denda damai, tidak termasuk kasus korupsi.  


Rencana ini dinilai melenceng dari tujuan utama pemberantasan korupsi. Dengan pembatalan ini, pemerintah diharapkan kembali fokus memperkuat langkah hukum untuk melawan korupsi, tanpa celah kompromi.  (FG12)

Kesehatan

powered by Surfing Waves