JKP - Keluarga mendiang ARL (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), mengajukan surat permohonan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga telah memeras, mengancam, dan menipu ARL. Ketiganya, yaitu TEN, SM, dan ZYA, telah diumumkan sebagai tersangka oleh polisi pada Selasa (24/12/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Meskipun sudah berstatus tersangka, penyidik belum menahan mereka karena menilai ketiganya kooperatif. Namun, keluarga korban khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi saksi-saksi.
Pengacara keluarga ARL, Misyal B Achmad, mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka sempat terhambat akibat saksi-saksi yang diintimidasi, menyebabkan keterangan mereka berubah-ubah. Keluarga korban mendesak penahanan segera agar para saksi tidak lagi diintimidasi dan barang bukti tetap aman.
Polisi mengungkapkan peran masing-masing tersangka. TEN, Kepala Program Studi Anestesiologi, diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengumpulkan biaya operasional pendidikan (BOP) yang tidak resmi. SM, staf administrasi di Program Studi Anestesiologi Undip, turut serta dalam pengumpulan BOP dan meminta uang langsung kepada bendahara PPDS. ZYA, senior di program tersebut, aktif memberikan doktrin kepada yunior, membuat peraturan, memberikan hukuman, dan memaki-maki ARL.
Meskipun telah menjadi tersangka, ketiganya masih bekerja dan belajar seperti biasa di Undip. Keluarga ARL juga mengajukan permintaan agar TEN dan ZYA dicabut izin praktiknya sebagai dokter karena tindakan mereka dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang profesional medis. Hingga Kamis, pihak Undip belum menjatuhkan sanksi apa pun terhadap ketiganya, bahkan menawarkan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan yang sebenarnya. (FG12)