7KP Kota Sukabumi. Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) secara serentak diperingati di seluruh Sekolah di penjuru Tanah Air.
Hal tersebut dilakukan Pula di SDN Cijangkar 2 Kota Sukabumi Senin, 25/11/2024.
Dari hasil pantauan Wartawan JKP. Acara tersebut dilakukan cukup sangat meriah, melibatkan guru, siswa bahkan orang tua siswa yang tergabung dalam wadah Dewan Kelas. Perayaan tersebut diawali dengan Upacara HUT PGRI Ke 79 dan HGN Ke 30 yang dikuti semua siswa , guru dan Dewan Kelas. Hanya ada sesuatu yang beda pada upacara kali ini, semua petugasnya guru, orang tua siswa dan beberapa mahasiswa yang sedang melakukan PKL.
Kepala SDN Cijangkar 2 Yeti Susanti, M.Pd dalam sambutanya membacakan sebagian isi sambutan Ketum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sambutan tersebut berbunyi
" Hari ini, 25 November 2024 kita kembali mengenang sejarah 79 tahun lalu, tepat seratus hari setelah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 25 November 1945, PGRI hadir sebagai wadah perjuangan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memperjuangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berperang melawan kebodohan dan keterbelakangan, serta berkhidmat pada negara dalam memajukan Pendidikan Nasional.
PGRI menaruh harapan besar kepada pemerintahan yang baru untuk dapat mempercepat laju peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum bagi guru. Maraknya guru yang terlibat kasus pinjaman online ilegal (menurut data OJK, 42 persen guru terlibat pinjol ilegal) menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Kemudian, maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa. Adanya Pasal-pasal perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diganti dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya, ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya. Untuk itu, dalam kesempatan HUT PGRI/HGN yang berbahagia ini, izinkan PGRI mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru. UU ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan", menurutnya.
Selanjutnya acara dimeriahkan dengan Penyerahan Surat Penghargaan dari Kepala Sekolah kepada guru, Pemberian kado dari siswa untuk guru, pentas dan kreativitas seni, guru,siswa dan orang tua siswa. (NS-15)